Tugas Pokok dan Fungsi




  1. Penyusunan program kerja dinas;
  2. Perumusan, penetapan dan penyelenggaraan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan bencana;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas sosial;
  4. Pemberian fasilitasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial Kabupaten/Kota;
  5. Pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
  6. Pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang sosial
  7. Penguatan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai, norma, dan tradisi luhur dalam penanganan masalah sosial;
  8. Pengembangan program bidang sosial;
  9. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  10. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  11. Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  12. Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  13. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan' Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
  14. Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang sosial;
  15. Pelaksanaan koodinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
  16. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial;
  17. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas; dan
  18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.