Sejarah




SEJARAH BERDIRINYA DINAS

Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu provinsi termuda, yang baru terbentuk pada Tahun 1999 sesuai Undang-Undang No. 46 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Setelah terbentuknya Provinsi Maluku Utara, daerah ini dilanda konflik horizontal yang meninggalkan begitu banyak permasalahan sosial. Implikasi dari konflik tersebut sangat  mempengaruhi infrastruktur dan pelayanan terhadap masyarakat dan menimbulkan disharmoni pada nadi kehidupan masyarakat lokal.  

Untuk itulah Pemerintah Provinsi Maluku Utara memandang penting untuk segera membentuk lembaga  tekhnis yang secara khusus menangani permasalahan sosial. Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah  Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi-Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku Utara. Mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka keberadaan Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara eksis dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah  Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku Utara